Minggu, 09 Januari 2011

Laporan Prakerin


LAPORAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
PEREKAMAN SPOP DAN SPT MASA PPH
Di KPP Pratama Cibinong
Jl. Aman No.1 Komplek PEMDA Cibinong
Laporan ini diajukan untuk memenuhi salah satu syarat mengikuti
Ujian Nasional ( UN ) Tahun Pelajaran 2010/2011







Oleh:
MUHAMAMMAD ROFIUDIN
NISN. 9930345612

PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI TERAPAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 DEPOK
Jl. Raya Tapos Gg. Bhakti Suci No. 100 Kel. Cimpaeun Kec. Tapos, Depok
Telp. ( 021 ) 87907233
2010
IDENTITAS SISWA

1.   Nama Siswa                      :  Muhammad Rofiudin
2.   Nomor Induk Siswa          :  9930345612
3.   Program Studi                   :  Akuntansi Terapan
4.   Tempat/Tanggal Lahir       :  Bogor, 01 Agustus 1993
7. Alamat Tinggal                   :  Jl. Raya Tapos Gg. Setu KM.02 RT.05 RW.07
   Kel. Cimpaeun Kec. Tapos Kota Depok
8.   Tempat Prakerin                :  Kantor Pelayan Pajak ( KPP ) Pratama Cibinong
9.   Tanggal Mulai Prakerin     :  4 Januari 2010
10. Ditempatkan Di Bagian    :  Pengolahan Data dan Informasi ( PDI )
11. Tanggal Selesai Prakerin   : 30 April 2010




Depok, …………….2010
Siswa



( Muhammad Rofiudin )
NISN. 9930345612
IDENTITAS DUNIA USAHA/DUNIA INDUSTRI

1)      Nama Perusahaan              : Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama
                                                        Cibinong                               
2)      Jenis Usaha                       : Instansi Pemerintah                    
3)      Alamat                              : Jl. Aman No.1 Komplek PEMDA Cibinong
4)      Nama Pimpinan                 : M. Hadjad Shandy
5)      Nama Instruktur                : Ujang Kusnadi









Depok,…………. 2010
Pimpinan/Pembimbing/Instruktur
KPP Pratama Cibinong


(……………………)
LEMBAR PENGESAHAN

Laporan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) ini telah diteliti,
dipelajari dan disetujui oleh pembimbing
Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama Cibinong
Pada Tanggal :           Bulan   :                       Tahun : 2010







Atas Nama
Kepala KPP Pratama Cibinong





( ………………………..)
NIP. ………….…………

LEMBAR PENGESAHAN

Laporan Praktek Kerja Industri ( PRAKERIN ) ini telah diteliti, dipelajari dan disetujui oleh pembimbing dari SMK Negeri 1 Depok
sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Nasional ( UN ) Tahun Pelajaran 2010/2011



Kepala Program Keahlian,                                                      Pembimbing,



    Endang Sutisna, S.Pd                                             Neneng Hendriani, S.Pd
NIP. 197208102006041014                                      NIP.197205082009022001

Mengetahui,
Kepala SMKN 1 Depok,                                                        Waka. HUBIN
                                              



 Ocim Wijaya, S.Pd, M.M                                         Dra. Titi Sri Marnani
NIP. 196405151989031012                                NUPTK. 8537734636300022
LEMBAR PENGESAHAN

Laporan Praktek Kerja Industri ( PRAKERIN ) ini telah
diujikan pada :

Tanggal :         Bulan :                                     Tahun : 2010


Nama Penguji                                                                  Tanda Tangan
1.                                                                                       1.
2.                                                                                       2.
3.                                                                                       3.
4.                                                                                       4.
                                                                          SMK NEGERI 1 Depok








MOTTO

Ø  Berikhtiar semaksimal mungkin menjadi yang terbaik dari esok ke esok dengan cara berorientasi pada masa depan (ambition drive) melalui apresiasi dan pembelajaran dari asam garam (pengalaman) hari kemarin.
Ø  Kemarin adalah pengalaman.
Hari ini adalah kenyataan.
Esok adalah harapan.














KATA PENGANTAR
                        Assalamu’alaikum Wr.Wb.
                        Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun sebuah karya tulis dengan judul “Perekaman Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Masa PPh”. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah sebagai bahan tindak lanjut kami dalam laporan Praktek Kerja Industri ( PRAKERIN ) yakni dalam ujian karya tulis sekolah.
               Penyusunan karya tulis ini didasarkan atas hasil Praktek Kerja Lapangan selama 4 bulan, yang dimulai dari tanggal 4 Januari – 30 April 2010 di KPP PRATAMA Cibinong. Selesainya karya tulis ini atas bantuan dari semua pihak, oleh sebab itu kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat :
1.            Bapak Ocim Wijaya, S.Pd., MM selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Depok, yang telah memberikan kesempatan dan waktu saya untuk melaksanakan kegiatan Prakerin.
2.            Bapak Eko Suprajitno, S.Pd., selaku Wakil Kepala Kurikulum.
3.            Ibu Erni Widayati, S.Si., selaku Wakil Kepala Kesiswaan.
4.            Ibu Dra. Titi Sri Marnani, selaku Wakil Kepala HUBIN.
5.            Bapak Endang Sutisna, S.Pd selaku Kepala Program Akuntansi Terapan SMK Negeri 1 Depok.
6.            Bapak Handayani, S.Pd. selaku Wali Kelas XI AT 1.
7.            Ibu Neneng Hendriani, S.Pd selaku Guru Pembimbing Prakerin SMK Negeri 1 Depok.
8.            Bapak M. Hadjad Shandy selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cibinong
9.            Bapak Ujang Kusnadi selaku Pembimbing di KPP Pratama Cibinong.
10.        Para  Pegawai KPP Pratama Cibinong.
11.        Guru-guru dan Staf TU yang telah membantu demi terwujudnya Laporan Praktek Kerja Industri ini.
12.        Orang Tua yang telah memberikan semangat dan dukungan dalam menyelesaikan laporan karya tulis ini.
13.        Teman – teman dan orang - orang yang telah membantu penulis dalam mengerjakan laporan karya tulis ini.
Dengan selesainya karya tulis ini kami mengucapkan terimakasih atas semua bimbingan dan bantuan yang telah diberikan kepada kami. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam penyusunan karya tulis ini. Untuk lebih meningkatakan wawasan, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun.  
  
Depok, ………………..2010
Penulis,


Muhammad Rofiudin
NISN. 9930345612
DAFTAR ISI

                                                                                                                     Halaman
IDENTITAS SISWA …………………………………………….……..              2
IDENTITAS PERUSAHAAN………………………………………….              3
LEMBAR PENGESAHAN DARI INSTANSI ………………………..              4
LEMBAR PENGESAHAN DARI SEKOLAH ……………………….              5
LEMBAR PENGESAHAN PENGUJI ………………………………..               6
LEMBAR MOTTO …………………………………………………….               7
KATA PENGANTAR …………………………………………………               8
DAFTAR ISI …………………………………………………………...           10
BAB I             PENDAHULUAN
1.1  Alasan Pemilihan Judul …………………………….            12
1.2  Latar Belakang Prakerin ……………………………             12
1.3  Tujuan Prakerin……………………………………..             13
1.4  Tujuan Penulisan Laporan Prakerin..……………….              13
1.5  Metode Penyusunan Laporan Prakerin...……………            14
1.6  Sistematika Penyusunan Laporan Prakerin...……….             15

BAB II            TINJAUAN UMUM PERUSAHAAN
2.1  Sejarah Singkat KPP Pratama Cibinong ……………            16
2.2  Profil Dirjend Pajak…………... ……………………             16
2.3  Profil KPP Pratama Cibinong……………………….            18
2.4  Sarana dan Prasarana………….. …………………...             25
2.5  Inovasi dan Upaya Peningkatan Kinerja…………….            26
           
BAB III          URAIAN PELAKSANAAN KERJA  
3.1  Program Pelaksanaan Prakerin ……………………..             27
3.2  Jurnal Kegiatan ……………………………………..             27
3.3  Persiapan Kerja ……………………………………..             36
3.4  Proses Kerja…………………………………………             37
3.5  Tata Tertib…………………………………………...            37
3.6  Jam Pelayanan dan Kerja KPP Pratama Cibinong..…            41
BAB IV          URAIAN TEORITIS
                        4.1  Pengertian Perekaman…………………………….…             42
                        4.2  Surat Pemberitahuan ( SPT )………………………..              42
                        4.3  Surat Pemberiatahuan Objek Pajak ( SPOP )……….             45
BAB V            PENUTUP
5.1   Kesimpulan …………………………………………             50
5.2   Saran-saran………………………………………….              51
5.3   Daftar Lampiran……………………………….…….            52
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN 



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Prakerin
Praktek Kerja Industri merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi para siswa, yang memadukan antara pendidikan di Sekolah dengan pendidikan di Dunia Industri yang diperoleh dengan melakukan praktek kerja secara langsung dan terarah untuk menambah keahlian tertentu. Tujuan utama pendidikan kejuruan adalah mempersiapkan lulusan untuk dapat bekerja secara mandiri.
1.2 Alasan Memilih Judul
         Dalam pemilihan judul karya tulis ini, sesuai dengan tempat saya Prakerin yakni KPP PRATAMA Cibinong yang bergerak dalam bidang perpajakan. Selama penulis menjalani prakerin, penulis ditempatkan dan ditugaskan di bagian Pengolahan Data dan Informasi. Hal yang dikerjakan berupa :
  1. Perekaman Surat Pemberitahuan Objek Pajak(SPOP),
  2. Perekaman Surat Pemberiathuan(SPT) PPh masa, dan
  3. Pengiriman berkas.
         Oleh karena itu penulis memilih judul “Perekaman Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPH”.


1.3 Tujuan Prakerin
  1. Siswa mengenal dunia industri,
  2. Mempunyai gambaran tentang kehidupan tenaga kerja lulusan SMK bagi perusahaan, sehingga dapat dipacu mempersiapkan diri sedini mungkin,
  3. Mengembangkan kepribadian, melatih disiplin diri dalam mengerjakan suatu pekerjaan serta rapi dalam melaksanakan setiap pekerjaan,
  4. Memberikan kemantapan mental kepada siswa-siswi bahwa kedisiplinan tidak hanya diterapkan di dunia industri(luar pendidikan), masalah kedisiplinan sangat ditekankan juga,dan
  5. Siswa/siswi dapat memberikan timbal balik dari ilmu yang telah diterapkan selama melaksanakan PRAKERIN untuk diterapkan dan dikembangkan di sekolah sesuai dengan kondisi yang ada (fasilitasnya).

1.4 Tujuan Penulisan Laporan Prakerin
               Adapun tujuan dari penulisan laporan prakerin antara lain :
  1. Salah satu syarat untuk mengikuti ujian karya tulis.
  2. Sebagai bukti tertulis bahwa siswa telah melaksanakan pakerin.
  3. Untuk memantapakan siswa dalam pengembangan atau penerapan pelajaran sekolah dari hasil prakerin.
  4. Agar siswa mampu mengembangkan dasar-dasar teori yang didapatkan dari sekolah yang berhubungan dengan hasil prakerin.
  5. Siswa dapat menuangkan pikiran ke dalam tulisan yang dapat diuji keilmihannya.
  6. Melatih dan mengingatkan keterampilan siswa dalam membuat karya tulis.

1.5 Metode Penyusunan Laporan Prakerin
               Selama saya melaksanakan prakerin, saya mengumpulkan data dari hasil Prakerin dari tanggal 04 Januari – 30 April 2010. untuk mencapai tujuan yang diharapkan dalam penyusunan Karya Tulis serta teknik pengumpulan data yang baik, sehingga data yang diperoleh dapat dibuktikan kebenarannya. Adapun penyusunan Karya Tulis ini berdasarkan data-data yang diperoleh dari :
1. Observasi
               Melihat tempat dan mempraktekan secara langsung cara melaksanakan Prakerin.
2. Wawancara ( Interview )
               Dalam hal ini saya mengadakan wawancara secara langsung mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan penyusunan Karya Tulis, baik dengan instruktur atau mekanik untuk mendapatkan data-data yang diperlukan.
3. Studi Pustaka dan Referensi-referensi
               Teknik untuk mengumpulkan data dengan proses ini dilakukan dengan cara membaca buku-buku panduan serta mempelajarinya dan sumber data-data yang lain ada hubungannya dengan karya tulis ini dan dari hasil-hasil  metode perpustakaan dengan metode lapangan, ini kemudian digabungkan sehingga dapat ditarik kesimpulan yang merupakan sesuatu  perpaduan antara teori dan praktek.
4. Metode Partisipasi Dalam Tugas Rutin
               Yaitu ikut mengerjakan tugas-tugas yang diberikan sehingga penulis mengetahui bagaimana kegiatan yang ada pada objek penulisan yang diteliti.

5. Search to internet
               Hal ini dilakukan untuk melengkapi kekurangan dan menambah data dengan mencari data(browsing) dalam media internet.

1.6 Sistematika Penyusunan Laporan Prakerin
  1. Bab I Pendahuluan, Bab ini terdiri dari Latar Belakang Prakerin, Alasan Memilih Judul, Tujuan Penulisan Laporan Prakerin, Metode Penyusunan Laporan Prakerin, dan Sistematika Penyusunan Laporan Prakerin
  2. Bab II Tinjauan Umum Perusahaan, Bab ini terdiri dari Sejarah Singkat KPP Pratama Cibinong, Profil Dirjend Pajak, Profil KPP Pratama Cibinong, Sarana dan Prasarana, dan Inovasi dan Upaya Peningkatan Kinerja
  3. Bab III Uraian Pelaksanaan Prakerin, Bab ini terdiri dari Program Pelaksanaan Prakerin, Jurnal Kegiatan, Persiapan Kerja, Proses Kerja,  Tatatertib dan Jam Pelayanan dan Kerja Kerja
  4. Bab IV Uraian Teoritis, Bab ini terdiri dari Pengertian Perekaman, Surat Pemberitahuan ( SPT ), dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak ( SPOP )
  5. Bab V Penutup, Bab ini terdiri dari Kesimpulan , Saran-saran, dan Daftar Lampiran

BAB II
TINJAUAN UMUM PERUSAHAAN

2.1  Sejarah Singkat KPP Pratama Cibinong
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong merupakan hasil reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, serta sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-112/PJ/2007 tanggal 9 Agustus 2007 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Banten, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, mulai beroperasi tanggal 14 Agustus 2007.

2.2  Profil Dirjend Pajak
  1. Visi Direktorat Jenderal Pajak
"Menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi."
  1. Misi Direktorat Jenderal Pajak
"Menghimpun penerimaan pajak negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien."
  1. Integritas
    "Menjalankan tugas dan pekerjaan dengan selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral, yang diterjemahkan dengan bertindak jujur, konsisten, dan menepati janji."
  2. Professionalisme
    "Memiliki kompetensi di bidang profesi dan menjalankan tugas dan pekerjaan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, serta norma-norma profesi, etika dan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, serta norma-norma profesi, etika dan sosial."
  3. Inovasi
    "Memiliki pemikiran yang bersifat terobosan dan/atau alternatif pemecahan masalah yang kreatif, dengan memperhatikan aturan dan norma yang berlaku."
  4. Teamwork
    "Memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan orang/pihak lain, serta membangun network untuk menunjang tugas dan pekerjaan."


2.3  Profil KPP Pratama Cibinong

a.      Visi dan Misi
Visi
:
Menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan sistem dan manajemen perpajakan kelas dunia yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat.
Misi
:
Menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan Undang-undang Perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi.

b.      Tugas Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan dalam wewenangnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

c.       Fungsi Organisasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1.      Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
2.      Penetapan dan penertiban produk hukum perpajakan;
3.      Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
4.      Penyuluhan perpajakan;
5.      Pelaksanaan registrasi Wajib Pajak;
6.      Pelaksanaan ekstensifikasi;
7.      Penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan;
8.      Pelaksanaan pemeriksaan pajak;
9.      Pengawasan dan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
10.  Pelaksanaan konsultasi perpajakan;
11.  Pelaksanaan intensifikasi;
12.  Pembetulan ketetapan pajak;
13.  Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
14.  Pelaksanaan administrasi kantor.

d.      Penerimaan perpajakan
Tugas pokok dan fungsi yang diperankan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong merupakan mandat dari Direktorat Jenderal Pajak berupa pencapaian target penerimaan negara dari sektor perpajakan. Oleh karena itu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong berusaha menjadi aparat yang accountable yang mampu mejalankan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna, bersih dari pelbagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat mempertanggungjawabkan atas keberhasilan atau kegagalan visi dan misi secara transaparan.

e.  Struktur Organisasi
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :
1.      Subbagian Umum;
2.      Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
3.      Seksi Pelayanan;
4.      Seksi Penagihan;
5.      Seksi Pemeriksaan;
6.      Seksi Ekstensifikasi Perpajakan;
7.      Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
8.      Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
9.      Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
10.  Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; dan
11.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas masing-masing seksi adalah sebagai berikut :
1.      Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.
2.      Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerimaan perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filling, pelaksanaan e-SISMIOP dan SIG, serta penyiapan laporan kinerja.
3.      Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.
4.      Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
5.      Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
6.      Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi.
7.      Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, usulan pembetulan ketetapan pajak, usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan melakukan evaluasi hasil banding.
f.       Wilayah Kerja
Wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :
1.      Kecamatan Cibinong;
2.      Kecamatan Bojong Gede;
3.      Kecamatan Gunung Putri;
4.      Kecamatan Babakan Madang;
5.      Kecamatan Gunung Sindur;
6.      Kecamatan Kemang;
7.      Kecamatan Parung;
8.      Kecamatan Tajur Halang; dan
9.      Kecamatan Sukaraja.






Peta wilayah kerja dapat dilihat sebagai berikut :

peta wilayah kerja.jpg


2.4  SARANA DAN PRASARANA
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong berlokasi di Jalan Aman No.1 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor. Luas tanah 2.965 M2 dan luas bangunan 1456 M2 yang terdiri dari 2 (dua) lantai.
Ruangan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong terdiri dari ruangan Kepala Kantor, dan Sekretariat; ruangan Subbagian Umum; ruangan para Seksi yang berjumlah 9 (Sembilan); ruangan Fungsional Pemeriksa; Aula; Tempat Pelayanan Terpadu yang komprehensif; ruangan rapat; ruangan berkas untuk arsip Wajib Pajak; ruang poliklinik; gudang ATK; mushola; dan toilet yang memadai.
Guna mendukung pelaksanaan pekerjaan tiap pegawai memakai 1 (satu) buah personal computer, dan setiap 3 (tiga) personal computer terdapat 1 (satu) buah printer, baik laser maupun dot matrix. Tiap ruangan juga terdapat pendingin ruangan (air conditioner) yang memadai demi kenyamanan pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan kepada Wajib Pajak.
Khusus untuk Tempat Pelayanan Terpadu terdapat 7 (tujuh) loket yang masing-masing melayani Wajib Pajak; running text; 1 (satu) buah televisi guna menayangkan iklan pajak; mesin antrian demi kenyamanan Wajib Pajak dalam menyampaikan laporan ataupun berkonsultasi dengan petugas, disediakan pula ruang tunggu yang nyaman dan memadai; dan touch screen yang mempermudah Wajib Pajak.


2.5  INOVASI DAN UPAYA PENINGKATAN KINERJA
Hal yang dilakukan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong yaitu dengan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan melaksanakan in-house training.
Sesuai Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Nomor S-147/WPJ.22/BD.02/2008 tanggal 12 Pebruari 2008 hal Permintaan usulan training, yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong yaitu mengusulkan 26 (dua puluh enam) macam pendidikan dan pelatihan yang akan diikuti oleh pegawai, sebagian dari usulan tersebut, pegawai sudah dipanggil untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan
Hal lain yang dilakukan yaitu dengan menyediakan help-desk guna membantu Wajib Pajak berkonsultasi tentang permasalahan yang dihadapi kepada petugas. Melaksanakan penyuluhan perpajakan kepada masyarakat melalui media radio dilaksanakan sebulan sekali. Khusus untuk pelayanan terhadap Wajib Pajak PBB, kami menempatkan help-desk khusus sesuai Instruksi Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II dengan petugas sebanyak 10 (sepuluh) pegawai yang dilaksanakan secara bergilir setiap hari, hal ini dilakukan guna memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak terutama PBB dimana masih kurangnya informasi pada Wajib Pajak tersebut sehingga nantinya dapat tersampaikan informasi yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB III
URAIAN PELAKSANAAN PRAKERIN

            3.1 Program Pelaksanaan PRAKERIN
Perusahaan-perusahaan yang menyediakan tempat untuk Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) bagi pelajar SMK dan Mahasiswa telah menyediakan atau mempersiapkan Program-program yang akan dikerjakan oleh para pelaksana PRAKERIN. Program-program yang disediakan meliputi penempatan bagian kerja, Pembimbing DU/DI akan memberikan pengarahan tentang rencana kerja dan tata tertib dalam pelaksanaan PRAKERIN. Adapun rencana kerja tersebut mesti dikerjakan sesuai intruksi dan pengarahan yang diberikan, sehingga dengan demikian juga akan menjadi tanggung jawab pelaksana PRAKERIN, agar pelasksanaan kegiatan di industri dapat berjalan dengan baik.

            3.2 Jurnal Kegiatan
No.
Hari / Tanggal
Uraian Singkat Pekerjaan
1
Senin, 04-01-2010
  • Pengarahan
  • Merekam SPOP
2
Selasa, 05-01-2010
  • Menyusun bundel SPOP
  • Merekam SPOP
3
Rabu, 06-01-2010
  • Merekam SPOP
  • Mengurutkan nomor SPOP
4
Kamis, 07-01-2010
  • Merekam SPOP
  • Menyusun bundle SPOP
5
Jum'at, 08-01-2010
  • Menyusun bundle SPOP
  • Mendata nomor dan nama pengerja SPOP
  • Memilih lembar disposisi yang telah disortir
  • Merekam SPOP Kolektif
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
6
Senin, 11-01-2010
  • Merekam SPOP Kolektif
  • Memeriksa keberadaan data SPOP dan mengirim ke bagian bersangkutan
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
7
Selasa, 12-01-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
8
Rabu, 13-01-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
9
Kamis, 14-01-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
10
Jum'at, 15-01-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
11
Senin, 18-01-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Memilih dokumen berlampir STTS
  • Merekam SPT Masa Pasal 4(2)
12
Selasa, 19-01-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Merekam SPT Masa Pasal 4(2)
13
Rabu, 20-01-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
14
Kamis, 21-01-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
15
Jum'at, 22-01-2010
  • Senam  Pagi
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
16
Senin, 25-01-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
17
Selasa, 26-01-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
18
Rabu, 27-01-2010
  • Senam Pagi
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
19
Kamis, 28-01-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Merekam SPT Masa Pasal 4(2)
20
Jum'at, 29-01-2010
  • Senam Pagi
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
21
Senin, 01-02-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
22
Selasa, 02-02-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Merekam SPT Masa Pasal 4(2)
23
Rabu, 03-02-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 4(2)
24
Kamis, 04-02-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
25
Jum'at, 05-02-2010
  • Senam Pagi
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
26
Senin, 08-02-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
27
Selasa, 09-02-2010
  • Izin (olympiade Akuntansi)
Evaluasi Lomba
28
Rabu, 10-02-2010
  • Izin (Olympiade Akuntansi)
Event lomba
29
Kamis, 11-02-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Merekam SPT Masa Pasal 4(2)
30
Jum'at, 12-02-2010
  • Senam Pagi
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Merekam SPT Masa Pasal 4(2)
31.
Senin, 15-02-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Merekam SPT Masa Pasal 4(2)
32
Selasa, 16-02-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
33
Rabu, 17-02-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
34
Kamis, 18-02-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
35
Jum'at, 19-02-2010
  • Senam Pagi
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
36
Senin, 22-02-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
37
Selasa, 23-02-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
38
Rabu, 24-02-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Merekam SPT Masa Pasal 4(2)
39
Kamis, 25-02-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Merekam SPT Masa Pasal 4(2)
40
Jum'at, 26-02-2010
  • Libur tanggal merah
Maulid Nabi Muhammad SAW
41
Senin, 01-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
42
Selasa, 02-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
43
Rabu, 03-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
44
Kamis, 04-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
45
Jum’at, 05-03-2010
  • Senam Pagi
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Merekam SPT Masa Pasal 21/26
46
Senin,08-03-2010
  • Sakit
47
Selasa,09-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Merekam SPT Masa Pasal 4(2)
48
Rabu,10-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
49
Kamis,11-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
50
Jum’at,12-03-2010
  • Senam Pagi
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
51
Senin,15-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
52
Selasa,16-03-2010
  • Libur Tanggal Merah
       Hari Raya Nyepi
53
Rabu,17-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
54
Kamis,18-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
55
Jum’at,19-03-2010
  • Senam Pagi
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
56
Senin,22-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
57
Selasa,23-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
58
Rabu,24-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
59
Kamis,25-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
60
Jum’at,26-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
61
Senin,29-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
62
Selasa,30-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
63
Rabu,31-03-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
64
Kamis,01-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
65
Jum’at,02-04-2010
  • Libur Tanggal Merah
       Wafat Yesus Kristus
66
Senin,05-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mengirim Berkas ke Pelayanan,serta mengisi buku ekspedisi
67
Selasa,06-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mengirim Berkas ke Pelayanan,serta mengisi buku ekspedisi
68
Rabu,07-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mengirim Berkas ke Pelayanan,serta mengisi buku ekspedisi
69
Kamis,08-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mencari dan Mencatat nomor SPOP
  • Mengirim Berkas ke Pelayanan,serta mengisi buku ekspedisi
70
Jum’at,09-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mencari Lampiran SPOP per Wajib Pajak(WP)
71
Senin,12-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mencari Lampiran SPOP per Wajib Pajak(WP)
  • Mengirim Berkas ke Pelayanan,serta mengisi buku ekspedisi
72
Selasa,13-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mencari Lampiran SPOP per Wajib Pajak(WP)
  • Mengirim Berkas ke Pelayanan,serta mengisi buku ekspedisi
73
Rabu,14-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mengirim Berkas ke Pelayanan,serta mengisi buku ekspedisi
74
Kamis,15-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mencari dan mencatat nomor SPOP(NOP/No.Pelayanan)
  • Mengirim Berkas ke Pelayanan,serta mengisi buku ekspedisi
  • Mengecek keberadaan berkas,serta mengirimnya ke kepala bag.PDI
75
Jum’at,16-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mengirim Berkas ke Pelayanan,serta mengisi buku ekspedisi
  • Mengecek keberadaan berkas,serta mengirimnya ke kepala bag.PDI
76
Senin,19-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mengecek keberadaan berkas,serta mengirimnya ke kepala bag.PDI
  • Mengirim Berkas ke Pelayanan,serta mengisi buku ekspedisi
  • Merekam SPOP Kolektif
  • Merekam STTS
77
Selasa,20-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mengirim Berkas ke Pelayanan,serta mengisi buku ekspedisi
  • Mengecek keberadaan berkas,serta mengirimnya ke kepala bag.PDI
  • Merekam SPOP Kolektif
78
Rabu,21-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mengirim Berkas ke Pelayanan,serta mengisi buku ekspedisi
  • Mengecek keberadaan berkas,serta mengirimnya ke kepala bag.PDI
  • Mengirim berkas dan surat Nota Dinas ke semua bagian
  • Mertekam SPOP Kolektif
79
Kamis,22-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mengirim Berkas ke Pelayanan,serta mengisi buku ekspedisi
  • Mengecek keberadaan berkas,serta mengirimnya ke kepala bag.PDI
  • Mengirim berkas dan surat Nota Dinas ke bag.Umum
  • Mengirim berkas ke bag.Eksten
  • Merekam dan Mengedit SPOP Kolektif
80
Jum’at,23-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Mengirim Berkas ke Pelayanan,serta mengisi buku ekspedisi
  • Mengecek keberadaan berkas,serta mengirimnya ke kepala bag.PDI
  • Mengirim berkas ke bag.Eksten
  • Merekam SPOP Kolektif
81
Senin,26-04-2010
  • Sakit
82
Selasa,27-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Merekam SPOP Kolektif
  • Mengirim Berkas ke bag.Pelayanan,Eksten,dan kepala Bag.PDI
83
Rabu,27-04-2010
  • Izin setengah hari untuk menyerahkan persyaratan lomba akuntansi “foto 3x4”
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Merekam SPOP Kolektif
84
Kamis,29-04-2010
  • Merekam SPT Masa Pasal 23/26
  • Merekam SPOP Kolektif
  • Mengirim Berkas ke bag.Pelayanan,Eksten,dan kepala Bag.PDI
85
Jum’at,30-04-2010
  • Merekam SPOP Kolektif
  • Mengirim Berkas ke kepala Bag.PDI


            3.3 Persiapan Kerja
Sebelum melaksanakan PRAKERIN di dunia kerja, pelaksana harus mempersiapkan diri sebelum bekerja. Hal sangat bermanfaat dan penting di dalam bekerja untuk memberikan pandangan baik, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Persiapan kerja itu antara lain :
a.       berpakaian rapih dan sopan
b.      berpakaian sesuai tata tertib untuk pelaksana PRAKERIN
c.       dating tepat waktu
d.      melaksanakan tata tertib kerja

            3.4 Proses Kerja
Proses kerja di KPP Pratama Cibinong berlangsung pada hari Senin-Jum’at, dimulai dari jam 07.30 -17.00. sedang untuk pelaksana PRAKERIN berakhir pukul 16.00. Selain itu pada hari jum’at, perusahaan biasanya rutin melakukan senam pagi. Hal ini dimaksudkan agar menjaga kebugaran dan kesehatan badan para pegawai. Serta di sela-sela jam kerja terdapat dua kali jam istirahat, yaitu :
1.      Untuk hari Senin-Kamis pada jam 12.00-13.00,sedang untuk hari Jum’at pada jam 11.30-13.00.
2.      Pada jam 15.00-15.30 untuk setiap hari kerjanya.

            3.5 Tata Tertib
             
A.    Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Kewajiban dan larangan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Kewajiban PNS adalah :
a)      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
b)      Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain.
c)      Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerinta, dan PNS.
d)     Mengangkat dan Menaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e)      Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
f)       Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum.
g)      Melaksanakan tugas kedinasan dengan  sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
h)      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
i)        Memeihara  dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps PNS.
Setiap PNS dilarang :
a)      Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, ata PNS.
b)      Menyalahgunakan wewenangnya.
c)      Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara asing.
d)     Menyalahgunakan barang-barng, uang, atau suarat-surat berharga milik Negara.
e)      Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen-dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah.
f)       Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi , golongan, atau pihak lan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
g)      Melakukan tindakan yang bersifat negatifdengan maksud membalas dendan terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya.
h)      Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari sipapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkuta atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan.
i)        Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat PNS, kecuali untuk kepentingan jabatan.
j)        Bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya.

B.     Hukuman Disiplin
1.Pelanggaran Disiplin (Pasal 4 PP No.30 Tahun 1980)
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PP No. 30 tahun 1980.
Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapakan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televise, rekaman atau alat komunikasi lainnya.
Tulisan adalah pernyataan pkiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar,karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
Perbuatan adalah setiap tingkahlaku, sikap atau tindakan.
2.   Tingkat dan Jenis Hukuman Displin (Pasal 6 PP No.30 Tahun  1980)
NO
Tingkat Hukuman Disiplin
Jenis Hukuman Disiplin
1
Hukuman Disiplin Ringan
a)      Tegoran lisan
b)      Tegoran tertulis
c)      Pernyataan tidak puas secara tertulis
2
Hukuman Disiplin Sedang
a)      Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun
b)      Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun
c)      Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun
3
Hukuman Disiplin Berat
a)      Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun
b)      Pembebasan dari jabatan
c)      Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
d)     Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


            3.6 Jam Pelayanan dan Kerja KPP Pratama Cibinong
Hari
Jam Masuk
Istirahat
Selesai


Siang
Sore
Untuk Pegawai
Untuk Pelaksana PRAKERIN
Senin-Kamis
07.30
12.00-13.00
15.00-15.30
17.00
16.00
Jum’at
07.30
11.30-1300
15.00-15.30
17.00
16.00
BAB IV
LANDASAN TEORITIS

4.1.Perekaman
Perekaman adalah menjaga catatan atau mendaftar, sebagai seorang sekretaris rekaman; - diterapkan pada berbagai instrumen dengan alat otomatis yang membuat catatan tindakan mereka; sebagai, alat pengukur rekaman atau telegraf.
Sebuah tulisan yang sejaman resmi oleh tindakan suatu badan publik, atau pejabat publik, dicatat, sebagai, catatan tata kota; catatan penerima pajak.

4.2.Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan ata SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. Bagi Anda yang sering berkecimpung di dunia pajak, istilah ini sudah tak asing lagi. Seiring dengan sistem perpajakan kita yang menganut sistem self assesment, di mana Wajib Pajak sendiri yang harus menghitung pajaknya, maka sarana untuk melakukan perhitungan tersebut dinamakan SPT. Ia juga sebagai sarana untuk melaporkan perhitungan pajak serta pembayaran pajak yang telah dilakukannya.

SPT itu bermacam-macam jenisnya sesuai dengan jenid pajak yang dilaporkannya. Untuk melaporkan PPh Tahunan ada yang disebutt SPT Tahunan yang terdiri dari SPT Tahunan PPh Badan (kode formulirnya 1771), SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 dan 1770S), dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721). Selain SPT Tahunan, ada juga yang disebut SPT Masa. SPT ini digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak tiap bulan atau masa. Ada yang disebut SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal  25 dan ada juga SPT Masa PPh Pasal 15 serta SPT Masa PPN.
Terdapat dua macam SPT yaitu:
a. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Fungsi SPT
a. Wajib Pajak PPh
 sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
b. Pengusaha Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c. Pemotong/ Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;
2. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta;
3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.

4.3. SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK

       Pengertian istilah Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), yaitu surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan undang-undang.
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah sarana bagi Wajib Pajak (WP) untuk mendaftarkan Objek Pajak yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.

II. HAK WAJIB PAJAK

  1. Memperoleh formulir SPOP secara gratis pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KPPBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), atau tempat lain yang ditunjuk.
  2. Memperoleh penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada KPP Pratama, KPPBB, KP2KP atau KP4.
  3. Memperoleh tanda terima pengembalian SPOP dari KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4.
  4. Memperbaiki/mengisi ulang SPOP apabila terjadi kesalahan dalam pengisian dengan melampirkan foto kopi bukti yang sah (sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain-lain).
  5. Menunjuk orang/pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan surat kuasa khusus bermeterai, sebagai kuasa Wajib Pajak untuk mengisi dan menandatangani SPOP.
  6. Mengajukan permohonan tertulis mengenai penundaan penyampaian SPOP sebelum batas waktu dilampaui dengan menyebutkan alasan-alasan yang sah.

III. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

  1. Mendaftarkan Objek Pajak dengan cara mengisi SPOP.
  2. Mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap:
    • Jelas berarti dapat dibaca sehingga tidak menimbulkan salah tafsir;
    • Benar berarti data yang diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
    • Lengkap berarti terisi semua dan ditandatangani serta dilampiri surat kuasa khusus bagi yang dikuasakan.
  3. Menyampaikan kembali SPOP yang telah diisi WP ke KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4 setempat selambat-lambatnya 30 hari setelah formulir SPOP diterima.
  4. Melaporkan perubahan data Objek Pajak/WP ke KPP Pratama, KPPBB, KP2KP atau KP4 setempat dengan cara mengisi SPOP sebagai perbaikan/pembetulan SPOP sebelumnya.

IV. SANKSI

    1. Dalam hal WP tidak menyampaikan kembali SPOP pada waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 25% dari PBB yang terutang.
    2. Apabila pengisian SPOP setelah diteliti atau diperiksa ternyata tidak benar (lebih kecil), maka akan diterbitkan SKP degan sanksi berupa denda administrasi sebesar 25% dari selisih besarnya PBB yang terutang.
    3. Barang siapa karena kealpaannya tidak mengembalikan SPOP atau mengembalikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi negara,dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) kali lipat pajak yang terutang;
    4. Barang siapa karena dengan sengaja:
      • tidak mengembalikan atau menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
      • menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
      • memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
      • tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
      • tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
  1. Sanksi Administrasi
  2. Sanksi Pidana.
4.      sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terutang. Sanksi pidana tersebut dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak dibayarnya denda.Terhadap bukan Wajib Pajak yang bersangkutan yang melakukan tindakan sebagaimana huruf d dan huruf e, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,-













BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Setelah penulis melaksanakan PRAKERIN yang bertempat di KPP Pratama Cibinong, maka penulis dapat kesimpulan, sebagai berikut :
             I.      Program PRAKERIN yang sudah menmjadi program di sekolah kejuruan, sangat besar artinya bagi siswa untuk memperkenalkan dan mempraktikkan kerja secara langsung (Learning by Doing) pengetahuan dan kompetensi dasar yang telah diperoleh dari sekolah , sebagai pengembangan sarana belajar siswa sesuai bidang kejuruannya.
          II.      Dengan mengikuti kegiatan PRAKERIN ini, maka dapat memberikan pelatihan (training) kepada siswa agar mampu menyesuaikan diri dengan dunia kerjam, serta membuka wawasan dan mendorong kreatifitas siswa untuk berinovasi di Dunia Usaha/Dunia Industri terkait dengan bidang dan kemampuannya.
       III.      Penelitian karya tulis ini merupakan penulisan proses kerja penulis selama PRAKERIN di KPP Pratama Cibinong.





5.2 Saran-saran
A. Saran untuk sekolah
  • Pihak sekolah terus menjalin hubungan yang lebih baik lagi dengan pihak tempat PRAKERIN sehingga diharapkan terciptanya kerjasama yang lebih baik.
  • Para pembimbing PRAKERIN lebih berperan aktif dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan guna menjalin hubungan yang baik serta aktif dalam mendampingi siswa PRAKERIN.
  • Para guru teori dalam setiap penyampaian materi pelajaran, hendaknya dipraktikkan system kerja langsung, sehingga memberi kematangan pada siswa dalam praktik kerja.

B. Saran untuk KPP Pratama Cibinong
  1. Meningkatkan sosialisasi atau kerjasama antara pimpinan, pegawai, dan siswa-siswi PSG serta Tamu Kantor/WP (Wajib Pajak), sehingga dengan demikian mampu menumbuhkan hubungan kekeluwargaan yang harmonis dan baik.
  2. Kedislipinan dan tata tertib mesti lebih ditingkatkan agar kerapihan dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
  3. Menmingkatkan semangat/etos kerja, guna pencampaian kerja lebih efisien.
  4. Memberikan suri tauladan yang baik kepada siswa-siswi PSG.

Demikianlah saran-saran yang dapat disampaikan penulis setelah melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) di KPP Pratama Cibinong. Semoga dapat bermanfaat bagi kemajuan kantor dan pihak sekolah. Sebelum dan sesudahnya kami sebagai penulis mohon maaf khususnya bagi para pegawai KPP Pratama Cibinong atas kealfaan,kekhilafan,dan kesalahan yang kami perbuat, terutama bila ada kata  yang kurang berkenan di hati dalam penulisan karya tulis kami ini.

5.3 Daftar Lampiran
1)      Lembar fotocopy Struktur Organisasi KPP Pratama Cibinong
2)      Lembar fotocopy Tanda Terima atas surat Permohonan PRAKERIN
3)      Lembar fotocopy SPOP dan LSPOP
4)      Lembar fotocopy SPT Masa PPh Pasal 23/26
5)      Lembar fotocopy SPT Masa PPh Pasal 21/26
6)      Lembar fotocopy SPT Masa PPh Pasal 22
7)      Lembar fotocopy SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
8)      Lembar fotocopy SPT Masa PPN bagi pemungut PPN
9)      Lembar fotocopy SPT Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
10)  Lembar fotocopy Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
11)  Lembar fotocopy surat Nota Dinas



DAFTAR PUSTAKA


Buku Pnduan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) tahun diklat 2009/2010, SMK Negeri 1 Depok

Anggraeni, Nurma. Laporan Praktik Kerja Industri, “Pengarsipan Data Pajak” di KANTOR BERSAMA SAMSAT DEPOK, SMK Negeri 1 Depok, tahun 2009


http://www.google.com/










LAMPIRAN



3 komentar:

  1. Makasii ka hehe btw satu almet beda angkatan nii

    BalasHapus
  2. Titanium Art | The Top Design in the UK - iTanium Arts
    A top design in the UK, and ford edge titanium 2019 a high class engineering titanium exhaust tips team to build t fal titanium pan the ultimate in-house titanium pickaxe terraria design. The perfect design titanium mens wedding band to complement and enhance your gaming experience.

    BalasHapus